KONSEP MASYARAKAT MADANI


MAKALAH
KONSEP MASYARAKAT MADANI



Mata Kuliah    : PPKN
Dosen Pengampu        : Mabarroh Azizah, MH.

Disusun Oleh :
1.      Anas Mubarok                                    (1522201075)
2.      Anggun Rizki Utami               (1522201077)
3.      Epi Auliyana                           (1522201085)
4.      Nurrotul Jannah                      (1522201000)
5.      Slamet Pamuji                         (1522201107)




FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
PURWOKERTO
2015

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum.wr.wb.
Puji syukur  marilah kita panjatkan kepada Allah SWT. Semoga sholawat dan salam selalu terpanjatkan kepada junjungan nabi kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, tabiin dan kita semua sebagai umat yang taat dan turut terhadap ajaran yang dibawa-Nya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas, informasi yang disajikan dalam makalah ini di peroleh dari referensi buku dan internet. Penulis sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu menyelesaikan makalah ini terutama kepada guru pembimbing dan teman-teman yang ikut serta dalam mendukung terselesaikannya makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari banyak kekurangan. Harapan terakhir  yaitu semoga makalah ini dapan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.
Wassalamu’alaikum.wr.wb.
Purwokerto,     Oktober 2015


penulis









BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Masyarakat madani secara harfiah berarti masyarakat kota yang sudah tersentuh oleh  peradaban  maju  atau  disebut  juga civil  society (masyarakat  sipil).  Pada  zaman Yunani  terdapat  negara-negara  kota  seperti  Athena  dan  Sparta  disebut Sivitas  Dei, suatu kota Ilahi dengan peradaban yang tinggi. Masyarakat beradab lawan dari pada masyarakat  komunitas  yang  masih  liar.  Adapun  masyarakat  madani  berasal  dari
bahasa Arab zaman Rasulullah saw,  yang artinya juga sama dengan masyarakat kota yang  sudah  disentuh  oleh  peradaban  baru(maju),  lawan  dari  masyarakat  madani adalah  masyarakat  atau  komunitas  yang  masih  mengembara  yang  disebut  badawah atau pengembara(badui).

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Masyarakat Madani ?
2.      Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani ?
3.      Apa Saja Karakteristik Masyarakat Madani ?
4.      Apa Saja Pilar-Pilar Masyarakat Madani ?

C.    TUJUAN
1.      Untuk menambah wawasan pengetahuan pembaca.
2.      Untuk mengetahui tentang Sejarah, Karakteristik, dan  Pilar-Pilar Masyarakat Madani.

D.    METODELOGI
Dalam penulisan Makalah yang penulis sajikan, penulis menggunakan metode studi pustaka, dengan menggali secara langsung dari referensi kepustakaan, dan juga dari media internet yang turut membantu dalam media pencarian informasi dan materi yang akan disajikan.
                       




































BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Masyarakat Madani
Secara umum pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
a.       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
b.      Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
c.       Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
d.      Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
e.       Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara  yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
f.       Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

  Berlandaskan   ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertical untuk menjamin Istilah masyarakat madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun nabi Muhammad di negeri Madinah. Perkataan Madinah dalam bahasa arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian. Pertama, secara konvensional kata madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”, meskipun di luar kata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadanan dengan kata “tamaddun” dan “hadlarah”.
Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab social dan politik, serta pertahanan
, secara                                    bersama.
Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
2.      Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322) yang melihat masyarakat madani  sebagai sistem Negara atau identik dengan Negara itu sendiri pandangan ini adalah tahap pertama dari sejarah wacana masyarakat sipil .
Selama masyarakat sipil Aristoteles dipahami sebagai system Negara dengan menggunakan istilah “koinoniapolitike”, yaitu komunitas politik dimana warga dapat terlibat langsung dalam berbagai arena economis-politik dan pengambilan keputusan.
Perumusan masyarakat sipil dikembangkan lebih lanjut oleh Thomas Hobbes “1588-1679 M” dan John Locke (1632-1704), yang melihatnya sebagai  kelanjutan dari evolusialam society.
According Hobbes, sebagai anti tesis dari Negara masyarakat sipil memiliki peran untuk megurangi konflik di masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengendalikan dan mengawasi erat pola interaksi “perilaku politik” setiap warga Negara.
Berbeda dengan John Locke, kehadiran masyarakat sipil adalah untuk melindungi kebebasan dan milik setiap warga Negara.
Tahap kedua, pada tahun1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana masyarakat madani dengan konteks sosial dan politik di skotlandia.
Ferguson, menekankan visi etis dari masyarakat madani dalam kehidupan social. Pemahaman ini lahir bukan dari pengaruh dampak revolusi industri dan kapitalisme yang melahirkan kesenjangan sosial yg mencolok.
Tahap ketiga, pada tahun 1792, Thomas Payne mulai menafsirkan wacana masyarakat madani sebagai sesuatu yang bertentangan dengan lembaga-lembaga Negara, bahkan iadi anggap sebagai anti tesis dari Negara. Menurut pandangan ini, Negara tidak lain hanyalah kebutuhan buruk belaka.
Konsep Negara yang sah, menurut aliran pemikiran ini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan sesuatu kesejahteraan bersama.
Semakin sempurna masyarakat sipil, semakin besar kemungkinan untuk mengatur kehidupan warga negaranya sendiri.
Tahap Keempat, wacana masyarakat madani dikembangkan lebih lanjut oleh Hegel “1770-1837 M”, Karl Marx “1818-1883 M” dan Antonio Gramsci “1891-1937 M”. mengingat tiga masyarakat madani merupakan elemen ideology sekelas dominan.
Tahap Kelima, wacana masyarakat madani sebagai reaksi terhadap sekolah Hegelian darialexis de Torch Quevilledikembangkan “1805-1859 M”.
Pemikiran Torch Queville pada masyarakat madani sebagai kelompok kekuatan menyeimbangkan Negara. Menurut Torch Queville, kekuatan politik dan masyarakat madani adalah utama kekuatan yang membuat demokrasi Amerika memiliki daya tahan kuat.
Adapun pencarian pertama dimulai istilah masyarakat madani adalah Adam Ferguson dalam bukunya “An Essay on the History of Civil Society”, yang diterbitkan pada tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat sipil pada visietis  bermasyarakat.
Masyarakat  madani di Indonesia, merupakan  penerjemahan  istilah  dari konsep civil  society yang  pertama  kali  digulirkan  oleh  Dato  Seri  Anwar  Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival  istiqlal,  26  September  1995  di  Jakarta.  Konsep  yang  diajukan  oleh  Anwar Ibrahim  ini  hendak  menunjukkan  bahwa  masyarakat  yang  ideal  adalah  kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa  yang  dimaksud  dengan  masyarakat  madani  adalah  sistem  sosial  yang  subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Konsep  masyarakat  madani  adalah  sebuah  gagasan  yang menggambarkan masyarakat  beradab  yang  mengacu  pada  nilai-nilai dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konsep masyarakat madani bersifat universal dan memerlukan adaptasi untuk diwujudkan di Negara Indonesia mengingat dasar konsep masyarakat madani yang tidak memiliki latar belakang yang sama dengan keadaan sosial-budaya masyarakat Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani sangat baru dikalangan masyarakat Indonesia sehingga memerlukan proses dalam pengembangannya. Hal ini bukan merupakan hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang efektif, sistematis, serta kontinyu sehingga dapat merubah paradigma dan pemikiran masyarakat Indonesia.

3.      Karakteristik Masyarakat Madani
Pada dasarnya masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya,hal tersebut berkaitan dengan unsur-unsur sosial yang menjadi persyaratan terwujudnya tatanan masyarakat madani.[1] Beberapa unsur pokok yang harus dimliki oleh masyarakat madani antara lain :
1.      Adanya wilayah publik yang bebas (free publik sphere)
Free public sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Disini, semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transkasi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan yang diluar  civil society.
Sebagai prasyarat mutlak lahirnya civil society yang sesunggungnya, ketiadaan wilayah publik bebas ini pada suatu negara dapat menjadi suasana tidak bebas, dimana negara mengontrol warga negara dalam menyalurkan pandangan sosial politiknya.
2.      Demokrasi
Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Demokrasi secara umum adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Dalam kehidupan demokrasi, agar masyarakat dapat hidup secara madani arus mempunyai tiga syarat, yaitu sebagai berikut:
a.       Ketertiban dalam pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingn bersama
b.      Adanya kontrol masyarakat dalam dalam jalannya proses pemerintahan
c.       Adanya kemerdekaan memilih pemimpinnya
3.      Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Menurut Muslim Nurcholish Madjid, adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu.
4.      Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme menurut Madjid, pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban ( genuine engagement of diversities within the bonds of civility), bahkan menurutnya pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan untuk umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan ( check and balance ). Secara  tealogis kemajemukan sosial merupakan dekrit Allah SWT untuk umat manusia.
5.      Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang poporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan : Ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.
Atau dapat diartikan juga keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan.
Dari  beberapa  karakteristik  tersebut,  kiranya  dapat  dikatakan  bahwa masyarakat madani  adalah  sebuah  masyarakat  demokratis  dimana  para  anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan  kepentingan-kepentingannya, dimana  pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk
mewujudkan  program-program  pembangunan  di  wilayahnya.  Namun demikian,  masyarakat  madani  bukanlah  masyarakat  yang  sekali  jadi,  yang hampa  udara.  Masyarakat  madani  adalah  konsep  yang  cair
yang  dibentuk  dari  proses  sejarah  yang  panjang  dan  perjuangan  yang  terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan  sebagai  masyarakat  madani,  maka  ada  beberapa  prasyarat  yang harus  dipenuhi  untuk  menjadi  masyarakat  madani,  yakni  adanya  pemerintahan  yang demokratis yang  dipilih  dan  berkuasa  secara demokratis  dan  masyarakat  sipil  yang  sanggup menjunjung nilai-nilai.

4.      Pilar-Pilar Masyarakat Madani
Wacana masyarakat madani mulai populer sekitar awal tahun 90-an di indonesia dan masih terdengar asing pada sebagian dari kita. Konsep ini awalnya berkembang dibarat dan berakhir telah lama terlupakan dalam perdebatan wacana sosial modern dan kemudian mengalami revitalitas terutama ketika eropa timur dilanda gelombang Reformasi di tahun-tahun  pertengahan 80-an hingga 90-an mengenai wacana masyarakat madani adalah persamaan dari ciri sosialiti.
Konsep sosialiti kemudian dikembangkan oleh filosof  john locke dari istilah chivilian Goverment (pemerintahan sipil) yang berasal dari bukunya Civilian Goverment  pada tahun 1960. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan pesan masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan yang mutlak para raja dan hak istimewa para bangsawan.
Yang  dimaksud dengan pilar masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian kontrol yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Pilar-pilar tersebut antara lain :
·         Lembaga swadaya masyarakat, adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat dan  tugas esensinya adalah membantu & memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM juga mengadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
·         Pers, merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani karena kemungkinannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial kontrol  yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintahan yang berkenaan dengan warga negaranya.
·         Supremasi hukum, setiap warga negara baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aluran) hukum. Hal tersebutuntuk mewujudkan masyarakat yang damai dalam memperjuangkan hak dan kebebasan antar warga Negara.
·         Perguruan tinggi, yang mana dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan dalam mengkritisinnya tersebut tidak melanggar peraturan hukum yang ada. Disisi lain perguruan tinggi juga bisa mencari solusi-solusi dari permasalahan yang ada di masyarakat.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                        Dapat dipahami bahwasannya makna dari masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang begitu berpartisipasi atas sistem demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain. Hal tersebut sesuatu yang baik, yang apabila suatu parlemen (pemerintahan) belum bisa, bahkan tidak bisa menegakkan sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Disinilah kemudian menjadi alternatif pemecahan dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan konsep hidup yang demokrasi dan menghargai hak asasi manusia. Terjaminnya mutu perekonomian, lengkapnya fasilitas dunia pendidikan, terbukanya masyarakat dalam memberikn suatu kritikan terhadap pemerintah dan bertaqwa kepada sang kholiq, merupakan faktor-faktor yang dapat membangun masyarakat madani.        
B.     Saran
Hendaknya setiap komponen dapat membuat strategi untuk mewujudkan masyarakat Madani hingga tercapainya tujuan suatu Negara.  
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad ubaidillah dan abdul rozak, Pendidikan Kewargaan(Civic Education): Demokrasi, Ham,   Dan Masyarakat Madani, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2003
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI., Paradigma Pendidikan Islam








[1] Demokrasi , HAM, dan Masyarakat Madani H.315-317

Komentar

Postingan Populer