KONSEP MASYARAKAT MADANI
MAKALAH
KONSEP
MASYARAKAT MADANI
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pengampu : Mabarroh Azizah, MH.
Disusun Oleh :
1.
Anas Mubarok (1522201075)
2.
Anggun Rizki
Utami (1522201077)
3.
Epi Auliyana (1522201085)
4.
Nurrotul Jannah (1522201000)
5.
Slamet Pamuji (1522201107)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
PURWOKERTO
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Puji syukur
marilah kita panjatkan kepada Allah SWT. Semoga sholawat dan salam selalu terpanjatkan kepada junjungan nabi kita
Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, tabi’in dan kita semua sebagai umat yang taat
dan turut terhadap ajaran yang dibawa-Nya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas, informasi yang disajikan dalam
makalah ini di peroleh dari referensi buku dan internet. Penulis sangat berterima kasih kepada
seluruh pihak yang membantu menyelesaikan makalah ini terutama kepada guru
pembimbing dan teman-teman yang ikut serta dalam mendukung terselesaikannya
makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari banyak kekurangan. Harapan
terakhir yaitu semoga makalah ini dapan
bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.
Wassalamu’alaikum.wr.wb.
Purwokerto,
Oktober 2015
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Masyarakat
madani secara harfiah berarti masyarakat kota yang sudah tersentuh oleh peradaban
maju atau disebut
juga civil society
(masyarakat sipil). Pada
zaman Yunani terdapat negara-negara
kota seperti Athena
dan Sparta disebut Sivitas Dei, suatu kota Ilahi dengan peradaban yang
tinggi. Masyarakat beradab lawan dari pada masyarakat komunitas
yang masih liar.
Adapun masyarakat madani
berasal dari
bahasa Arab zaman Rasulullah saw, yang artinya juga sama dengan masyarakat kota
yang sudah disentuh
oleh peradaban baru(maju),
lawan dari masyarakat
madani adalah masyarakat atau
komunitas yang masih
mengembara yang disebut
badawah atau pengembara(badui).
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian
Masyarakat Madani ?
2.
Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani ?
3.
Apa Saja
Karakteristik Masyarakat Madani ?
4.
Apa Saja
Pilar-Pilar Masyarakat Madani ?
C.
TUJUAN
1. Untuk menambah
wawasan pengetahuan pembaca.
2. Untuk mengetahui
tentang Sejarah, Karakteristik, dan
Pilar-Pilar Masyarakat Madani.
D. METODELOGI
Dalam penulisan Makalah yang penulis sajikan,
penulis menggunakan metode studi pustaka, dengan menggali secara langsung dari
referensi kepustakaan, dan juga dari media internet yang turut membantu dalam
media pencarian informasi dan materi yang akan disajikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Masyarakat
Madani
Secara umum pengertian Masyarakat Madani adalah
masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, serta
masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di bawah ini adalah
beberapa definisi masyarakat madani :
a. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan
teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
b. Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang
berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan
masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
c. Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat
Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat
kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan
musyawarah.
d. Menurut Ernest Gellner,
Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas
berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat
mengimbangi Negara.
e. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat
madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik
dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
f. Menurut Muhammad AS Hikam,
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Berlandaskan ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertical
untuk menjamin Istilah masyarakat madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat
Islam yang pernah dibangun nabi Muhammad di negeri Madinah. Perkataan Madinah
dalam bahasa arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian. Pertama, secara
konvensional kata madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara
kebahasaan dapat berarti “peradaban”, meskipun di luar kata “madaniyah”
tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadanan dengan kata “tamaddun” dan
“hadlarah”.
Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab social dan politik, serta pertahanan, secara bersama.
Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab social dan politik, serta pertahanan, secara bersama.
Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
2.
Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322) yang melihat masyarakat madani sebagai sistem Negara atau identik dengan Negara itu sendiri pandangan ini adalah tahap pertama dari sejarah wacana masyarakat sipil .
Selama masyarakat sipil Aristoteles dipahami sebagai system Negara dengan menggunakan istilah
“koinoniapolitike”, yaitu komunitas politik dimana warga dapat terlibat langsung dalam berbagai arena
economis-politik dan pengambilan keputusan.
Perumusan masyarakat sipil dikembangkan lebih lanjut oleh Thomas Hobbes
“1588-1679 M” dan John Locke (1632-1704), yang melihatnya sebagai kelanjutan dari evolusialam society.
According Hobbes,
sebagai anti tesis dari Negara masyarakat sipil memiliki peran untuk megurangi konflik di masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengendalikan dan mengawasi erat pola interaksi “perilaku politik” setiap warga Negara.
Berbeda dengan John Locke,
kehadiran masyarakat sipil adalah untuk melindungi kebebasan dan milik setiap warga Negara.
Tahap kedua, pada tahun1767 Adam Ferguson
mengembangkan wacana masyarakat madani dengan konteks sosial dan politik di skotlandia.
Ferguson, menekankan visi etis dari masyarakat madani dalam kehidupan social. Pemahaman ini lahir bukan dari pengaruh dampak revolusi industri dan kapitalisme yang
melahirkan kesenjangan sosial yg mencolok.
Tahap ketiga, pada tahun
1792, Thomas Payne mulai menafsirkan wacana masyarakat madani sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan lembaga-lembaga Negara,
bahkan iadi anggap sebagai anti tesis dari Negara. Menurut pandangan ini, Negara tidak lain
hanyalah kebutuhan buruk belaka.
Konsep Negara yang sah,
menurut aliran pemikiran ini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang
diberikan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan sesuatu kesejahteraan bersama.
Semakin sempurna masyarakat sipil, semakin besar kemungkinan untuk mengatur kehidupan warga negaranya sendiri.
Tahap Keempat, wacana masyarakat madani dikembangkan lebih lanjut oleh Hegel “1770-1837
M”, Karl Marx “1818-1883 M” dan Antonio Gramsci “1891-1937 M”. mengingat tiga masyarakat madani merupakan elemen ideology sekelas dominan.
Tahap Kelima, wacana masyarakat madani sebagai reaksi terhadap sekolah Hegelian
darialexis de Torch Quevilledikembangkan “1805-1859 M”.
Pemikiran Torch Queville pada masyarakat madani sebagai kelompok kekuatan menyeimbangkan Negara. Menurut Torch Queville,
kekuatan politik dan masyarakat madani adalah utama kekuatan yang membuat demokrasi Amerika memiliki daya tahan kuat.
Adapun pencarian pertama dimulai istilah masyarakat madani adalah Adam Ferguson
dalam bukunya “An Essay on the History of Civil
Society”, yang diterbitkan pada tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat sipil pada visietis bermasyarakat.
Masyarakat
madani di Indonesia, merupakan
penerjemahan istilah dari konsep civil society yang
pertama kali digulirkan
oleh Dato Seri
Anwar Ibrahim dalam ceramahnya
pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal,
26 September 1995
di Jakarta. Konsep
yang diajukan oleh
Anwar Ibrahim
ini hendak menunjukkan
bahwa masyarakat yang
ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban
maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan masyarakat
madani adalah sistem
sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan
masyarakat.
Konsep
masyarakat madani adalah
sebuah gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab
yang mengacu pada
nilai-nilai dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
interaksi sosial yang kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konsep
masyarakat madani bersifat universal dan memerlukan adaptasi untuk diwujudkan
di Negara Indonesia mengingat dasar konsep masyarakat madani yang tidak
memiliki latar belakang yang sama dengan keadaan sosial-budaya masyarakat
Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani sangat baru dikalangan masyarakat
Indonesia sehingga memerlukan proses dalam pengembangannya. Hal ini
bukan merupakan hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang
efektif, sistematis, serta kontinyu sehingga dapat merubah paradigma dan
pemikiran masyarakat Indonesia.
3.
Karakteristik
Masyarakat Madani
Pada dasarnya masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya,hal tersebut
berkaitan dengan unsur-unsur sosial yang menjadi persyaratan terwujudnya
tatanan masyarakat madani.[1]
Beberapa unsur pokok yang harus dimliki oleh masyarakat madani antara lain :
1.
Adanya wilayah
publik yang bebas (free publik sphere)
Free public sphere adalah
ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga
masyarakat. Disini, semua
warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transkasi sosial
dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan
yang diluar civil society.
Sebagai prasyarat mutlak
lahirnya civil society yang sesunggungnya, ketiadaan
wilayah publik bebas ini pada suatu negara dapat menjadi suasana tidak bebas, dimana
negara mengontrol warga negara dalam menyalurkan pandangan sosial politiknya.
2.
Demokrasi
Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya
bagi keberadaan civil society yang murni
(genuine). Demokrasi secara umum adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber
dan dilakukan oleh, dari, dan
untuk warga negara. Tanpa demokrasi
masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Dalam kehidupan demokrasi, agar masyarakat
dapat hidup secara madani arus mempunyai tiga syarat, yaitu sebagai berikut:
a. Ketertiban dalam pengambilan suatu
keputusan yang menyangkut kepentingn bersama
b. Adanya kontrol masyarakat dalam dalam
jalannya proses pemerintahan
c. Adanya kemerdekaan memilih pemimpinnya
3.
Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan
pendapat. Menurut Muslim Nurcholish Madjid, adalah
persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu.
4.
Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme menurut Madjid, pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam
ikatan-ikatan keadaban ( genuine
engagement of diversities within
the bonds of civility), bahkan
menurutnya pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan untuk umat
manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan ( check
and balance ). Secara tealogis kemajemukan
sosial merupakan dekrit Allah SWT untuk
umat manusia.
5.
Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang
poporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh
aspek kehidupan : Ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.
Atau
dapat diartikan juga keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan
salah satu aspek kehidupan.
Dari
beberapa karakteristik tersebut,
kiranya dapat dikatakan
bahwa masyarakat madani
adalah sebuah masyarakat
demokratis dimana para
anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan
pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya, dimana
pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas
warga negara untuk
mewujudkan
program-program pembangunan di
wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani
bukanlah masyarakat yang
sekali jadi, yang hampa
udara. Masyarakat madani
adalah konsep yang
cair
yang
dibentuk dari proses
sejarah yang panjang
dan perjuangan yang
terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang
sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat
madani, maka ada
beberapa prasyarat yang harus
dipenuhi untuk menjadi
masyarakat madani, yakni
adanya pemerintahan yang demokratis yang dipilih
dan berkuasa secara demokratis dan
masyarakat sipil yang
sanggup menjunjung nilai-nilai.
4.
Pilar-Pilar
Masyarakat Madani
Wacana masyarakat madani mulai populer sekitar awal tahun 90-an di
indonesia dan masih terdengar asing pada sebagian
dari kita. Konsep ini awalnya berkembang dibarat dan berakhir
telah lama terlupakan dalam perdebatan wacana sosial modern dan kemudian mengalami
revitalitas terutama ketika eropa timur dilanda gelombang Reformasi
di tahun-tahun pertengahan 80-an hingga 90-an mengenai wacana
masyarakat madani adalah persamaan dari ciri sosialiti.
Konsep sosialiti
kemudian dikembangkan oleh filosof john locke dari istilah chivilian Goverment
(pemerintahan sipil) yang berasal dari bukunya Civilian Goverment pada tahun 1960. Buku
tersebut mempunyai misi menghidupkan pesan masyarakat dalam
menghadapi kekuasaan-kekuasaan yang mutlak
para raja dan hak istimewa para bangsawan.
Yang
dimaksud dengan pilar masyarakat madani adalah institusi-institusi yang
menjadi bagian kontrol yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa
yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Pilar-pilar tersebut antara lain :
·
Lembaga swadaya
masyarakat, adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat dan tugas esensinya adalah membantu &
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain
itu, LSM juga
mengadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan
masyarakat.
·
Pers,
merupakan institusi yang penting dalam
penegakan masyarakat madani karena kemungkinannya dapat mengkritisi dan
menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisa serta mempublikasikan
berbagai kebijakan pemerintahan yang berkenaan dengan warga negaranya.
·
Supremasi
hukum, setiap warga negara baik yang duduk dalam formasi pemerintahan
maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aluran) hukum. Hal tersebutuntuk mewujudkan masyarakat
yang damai dalam memperjuangkan hak dan kebebasan antar warga Negara.
·
Perguruan
tinggi, yang mana dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari kekuatan sosial dan
masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral untuk menyalurkan aspirasi
masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan
catatan dalam mengkritisinnya tersebut tidak melanggar peraturan hukum yang
ada. Disisi lain perguruan tinggi juga bisa mencari solusi-solusi
dari permasalahan yang ada di masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat
dipahami bahwasannya makna dari masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang
begitu berpartisipasi atas sistem demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi
orang lain. Hal tersebut sesuatu yang baik, yang apabila suatu parlemen
(pemerintahan) belum bisa, bahkan tidak bisa menegakkan sistem demokrasi dan
hak asasi manusia. Disinilah kemudian menjadi alternatif pemecahan dengan
pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintah yang pada akhirnya terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu
merealisasikan konsep hidup yang demokrasi dan menghargai hak asasi manusia.
Terjaminnya mutu perekonomian, lengkapnya fasilitas dunia pendidikan,
terbukanya masyarakat dalam memberikn suatu kritikan terhadap pemerintah dan
bertaqwa kepada sang kholiq, merupakan faktor-faktor yang dapat membangun
masyarakat madani.
B.
Saran
Hendaknya setiap komponen dapat
membuat strategi untuk mewujudkan masyarakat Madani hingga tercapainya tujuan suatu Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad ubaidillah dan abdul rozak, Pendidikan Kewargaan(Civic
Education): Demokrasi, Ham, Dan
Masyarakat Madani, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2003
Drs. Hujair AH. Sanaky, MSI., Paradigma
Pendidikan Islam
Komentar
Posting Komentar